Musi Rawas Sumsel
Maraknya pembangunan perusahaan di sektor perkebunaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), membuat pemkab Mura bergerak cepat untuk memberikan pemahaman dalam bentuk sosialisai terhadap seluruh unsur yang terkait didalammnya.
Bupati Mura , H Ridwan Mukti melalui Assiten I Setda Mura, A Basri Soni SH mengatakan bahwa lahan perkebunan di Kabupaten Mura merupakan asset daerah yang bertujuan sebagai penopang kesejahteraab masyarakat. Untuk itu perlu dikelola dengan baik berdasarkan landasan hukum yang ada terutama masalah perizinan. “Sosialisasi peraturan Mentan nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menjadi sangat penting guna mendapatkan persepsi yang sama terhadap landasan hukum yang ada,” ungkapnya.
Dilatakan A Basri Selepas dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan dapat menggali manfaat bagi semua pihak, terutama meningkatkan pendapatan asli daerah dari sector perkebunan serta timbulnya pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya membuat perizinan.
“Percepatan pembangunan di Kabupaten Mura tidak terlepas dari peran investor, pengusaha dan koperasi perkebunan secara terkoordinasi dan transparan, sehingga akan diperoleh kebijakan yang mampu menciptakan iklim dunia usaha perkebunan yang kondusif serta bersama-sama menggali sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta mendukung terlaksananya proses pembangunan pada era otoda,” ungkap Basri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Mura, Chaidir Syam mengungkapkan tujuan diadakannya sosialisasi Peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 sebagai bentuk kepedulian Pemkab Mura terhadap landasan hokum yang ada. “Kita mengharapkan adanya persepsi yang sama dengan tujuan agar pemberian izin pendirian perusahaan di bidang usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” katanya. Dalam kempatan itu juga disampaikan, jumlah peserta sebanyak 50 orang. Utusan dari pelaku bisnis, pengusaha, investor dan KUD.(RPP/Candra)