Penerapan PP 41, Pansus I DPRD Pagaralam Study Banding Ke Mura

MUSI RAWAS SUMSEL,

Kabupaten Musi Rawas merupakan daerah yang pertama kali menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang Susunan Perangkat Daerah yang diturunkan dalam Perda. Untuk itu Selasa (17/6) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Pagaralam Study Banding ke Kabupaten Musi Rawas.

Kunjungan ini diketuai oleh Harliansyah Bana dan diterima oleh Sekda Kabupatan Musi Rawas Mukti Sulaiman SH M Hum yang didampingi oleh Assisten I, A Basri Soni BA SH, Kabag Organisasi & Tata Laksana Setda Mura Drs.Dian Chandera,M.Si, Kabag Hukum Supriyadi,SH.MM, Kasubag Pemberitaan dan Informasi Hendri Reza F, S Si.“Tujuan pansus I DPRD Kota Pagaralam ke Kabupaten Musi Rawas ini untuk melakukan Studi Banding yang gunannya untuk menerapkan PP 41 tersebut di Kota Pagar Alam.”ujar Sekda Mura didampingi oleh Kasubag Pemberitaan dan Informasi Hendri Reza F, S Si kepada Koran ini di ruang kerja Sekda.

Kunjungan ini kata Sekda merupakan kunjungan yang Pertama ke Kabupten Musi Rawas. Saat ini lanjut Sekda Pansus I DPRD Kota Pagaralam sedang merumuskan Perda tentang susunan oragansasi perangkat daerah Kota Pagaralam.”Kabupaten Musi Rawas merupakan daerah yang pertama kalinya menerapkan PP 41 tahun 2007 secara maksimal di Propinsi Sumatera Selatan. Dengan dasar tersebut Pansus I DPRD Kota Pagaralam datang Kekabupaten Mura untuk Studi Banding.”Ungkap Mukti

Ketika ditanya siapa saja yang ikut dalam rombongan, Kasubag Pemberitaan dan Informasi Hendri Reza F, S Si menjelaskan Pansus I diketuai Oleh Harliansyah Bana dan diikuti oleh Safari Yatif, Darmanto, Sauri dan Alamsyah.”Pertemuan dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda, Pukul 10.30 WIB.”demikian kata Hendri kepada wartawan Koran ini.(Candra/Radar Pat Petulai)

~ oleh Candra di/pada Juni 17, 2008.

Tinggalkan Balasan