
Anggota KPUD Mura, Divisi Infromasi dan Humas. Ngimadudin S Ag
MUSI RAWAS SUMSEL
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Musi Rawas saat ini udah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Namun DPT yang ditetapkan tersebut masih mengacu pada data DPT Pilkada Propinsi Sumsel yang telah dilaksanakan 7 bulan yang lalu. Sehingga dalam rentang waktu tersebut sebagian warga Mura saat ini telah mendapatkan hak pilihnya.
Terkait hal ini KPU Daerah Kabupaten Musi Rawas akan mendatangi KPU Pusat guna berkoordinasi untuk penambahan mata pilih dan penambahan TPS.”rencananya besoh (hari ini.red) kami akan ke KPU Pusat guna meminta penambahan mata pilih dan TPS di daerah pemilihan kabupaten Mura,”jelas anggota KPUD Mura Divisi Teknis penyelenggaraan dan data pemilih Novriansyah S Sos Kepada Koran ini.
Dikatakan Novri, pengajuan penambahan mata pilih di Kabupaten Mura ini secara pasti tidak bisa ia sebutkan, namun rata-rata perkecamatan penambahan berkisar antara 1000 hingga 1500 mata pilih. Sedangkan TPS yang akan diajukan nanti sebanyak 6 TPS.”penambahan mata pilih ini tidak sampai atau paling tinggi 10 persen. Jika penambahan mata pilih ini disetujui maka secara otomatis pengajuan TPS akan disetujui,”jelasnya
Mengapa baru saat ini diajukan penambahan mata pilih, dikatakan Novri jika menutur aturan yang ada penetapan DPT ini berakhir pada bulan November 2008 yang lalu, namun demi keadilan dan hak masyarakat untuk memiliki maka permohonan perubahan DPT ini di ajukan.
”data yang dipakai KPU pusat merupakan DPT Pilgub yang lalu, namun dari rentang waktu hingga pemilu mendatang mencapai 7 bulan sudah tentu banyak masyarakat yang sebelumnya berumur 16 tahun dan belum menikah saat ini sudah berumur 17 tahuh dan sudah menikah otomatis warga Negara ini berhak memilih,”pukasnya sembari mengatakan DPT kabupaten Mura saat ini berjumlah 346.725 mata pilih dan tersebar di 1183 TPS.
Pengamat social dan politik kabupaten Mura Andra Mallo mendukung kebijakan KPUD Mura yang ingin mengajukan penambahan mata pilih karena disadari setiap harinya banyak masyarakat sudah bisa memilih. Jika hal ini tidak diperjuangkan maka hak selaku warga Negara terkotomi.”saya mendukung upaya KPUD Mura, namun saya harapkan penambahan ini merupakan kebutuhan bukan karena unsure lainnya,”demikian kata mallo.(Candra/Radar Pat Petulai)